"Bahwa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran Pemilu secara TSM atas asas pemilu yang bebas dan rahasia yang dilakukan pendukung paslon nomer 01, yang mengajak pendukungnya untuk datang ke TPS menggunakan baju putih," demikian hakim MK Arief Hidayat membacakan pokok dalil terkait, di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Arief lantas membacakan tanggapan KPU selaku termohon yang menyampaikan bahwa dalil tim Prabowo tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara. Di sisi lain, tim Jokowi selaku pihak terkait, lanjut Arief, menyampaikan, selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden dan pemungutan suara berjalan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, sampailah pada pendapat Mahkamah. Mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.
"Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," tutur Arief.
Tonton video Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo Tanpa Dissenting Opinion:
(fjp/fdn)