"Tuntutan belum siap, jadi (sidang selanjutnya) tanggal 2 (Juli) ya, hari Selasa," kata JPU, Mas Diding, saat dihubungi, Kamis (27/6/2019).
Sidang lanjutan pada Selasa (2/7) akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB. Sejatinya sidang hari ini diagendakan pembacaan tuntutan akan digelar pukul 14.00 WIB. Namun, karena hakim ada acara, sidang dimajukan menjadi pukul 10.00 WIB. Pihak pengacara dan jaksa pun sepakat memajukan waktu sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan mengambil barang sesuatu, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini