Ketua MK: Putusan Tak Mungkin Puaskan Semua, Jangan Saling Hujat

Ketua MK: Putusan Tak Mungkin Puaskan Semua, Jangan Saling Hujat

Zunita Putri, Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 12:52 WIB
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memulai persidangan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan pesan.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata Anwar dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," imbuh Anwar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Anwar juga meminta pemohon, yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengenalkan tim hukum yang hadir. Hal yang sama dipersilakan Anwar kepada pihak termohon, yaitu KPU, termasuk pihak terkait, yaitu kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Dalam sidang ini, tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya juga memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.



Tonton video Jelang Putusan MK, BW: Saya Tidak Mau Overconfident Apalagi Sombong:

[Gambas:Video 20detik]



Ketua MK: Putusan Tak Mungkin Puaskan Semua, Jangan Saling Hujat



(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads