"Belum berkomunikasi. Mudah-mudahan selesai sidang ini nanti akan berkomunikasi (dengan Prabowo)," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu (sikap ke depannya), nanti tergantung putusannya," ucapnya.
BW menyebut putusan berada di tangan hakim. Dia mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga telah merumuskan dan memperjuangkan argumen gugatan selama proses persidangan berlangsung.
Baca juga: KPU Yakin Menangi Gugatan Pilpres Prabowo |
"Tugas kami kan nanti harus kami serahkan pada prinsipal, putusannya di tangan prinsipal, masa saya yang putusin, kan saya dapat kuasa untuk bukan menerima atau menolak putusan, tugas saya adalah merumuskan argumen, mengajukannya ke pengadilan, dan memperjuangkan argumen itu," tuturnya.
Sidang putusan sengketa pilpres akan digelar pada pukul 12.30 WIB. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya juga memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini