MA Tolak Gugatan Prabowo ke Bawaslu, Tim Jokowi Optimistis Tak Beda dengan MK

MA Tolak Gugatan Prabowo ke Bawaslu, Tim Jokowi Optimistis Tak Beda dengan MK

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 10:26 WIB
Foto: Gedung MK. (Grandyos Zafna
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf optimistis putusan MA tidak jauh beda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"MK tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum itu sangat kuat. Jadi kalau MA sudah putus begitu, walaupun tidak boleh terikat dengan itu, tapi benang merahnya rohnya sangat kuat," ujar tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).


Meski begitu, Wayan berharap semua pihak akan mematuhi dan menerima putusan MK. Dia juga berpesan agar tidak ada orang yang merasa paling benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala dan di hati sanubari setiap insan advokat harus bersemayam, bahwa tidak seorang pun di dunia ini boleh menjadi hakim atas pendapatnya sendiri, jangan mengatakan saya paling benar, kalau nggak menang akan saya lawan, jangan. Kalau begitu kan dia menjadi hakim atas pendapatnya sendiri, pendapat dia boleh saja kalau berbeda, dengan pendapat pihak lain biasa, ajukan lembaga pengadilan," katanya.

"Seperti MK kalau sudah mengadili, memutuskan, tidak ada cara lain kecuali menaati, itu kalau kita sebagai penganut negara hukum yang benar," imbuhnya.


Sebelumnya, Putusan Mahkamah terkait gugatan BPN bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. Alasannya, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6).



Tonton video Momen-momen Penting di MK Sebelum Pembacaan Putusan:

[Gambas:Video 20detik]

MA Tolak Gugatan Prabowo ke Bawaslu, Tim Jokowi Optimistis Tak Beda dengan MK
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads