"MK tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum itu sangat kuat. Jadi kalau MA sudah putus begitu, walaupun tidak boleh terikat dengan itu, tapi benang merahnya rohnya sangat kuat," ujar tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Meski begitu, Wayan berharap semua pihak akan mematuhi dan menerima putusan MK. Dia juga berpesan agar tidak ada orang yang merasa paling benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti MK kalau sudah mengadili, memutuskan, tidak ada cara lain kecuali menaati, itu kalau kita sebagai penganut negara hukum yang benar," imbuhnya.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah terkait gugatan BPN bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. Alasannya, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6).
Tonton video Momen-momen Penting di MK Sebelum Pembacaan Putusan:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini