DPR Minta Probosutedjo, Harini dan Staf MA Dijebloskan ke Bui
Rabu, 12 Okt 2005 17:31 WIB
Jakarta - Meski menjadi pihak yang melaporkan kasus pemerasan terhadap dirinya, KPK diminta tetap menjebloskan pengusaha Probosutedjo ke bui. Sehingga tidak hanya pihak penerima suap saja yang menjalani proses hukum.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Muchtar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/10/2005)."MA itu sebagai benteng terakhir tempat mencari keadilan yang menaungi kekuasaan kehakiman. Harusnya steril dari perbuatan yang seperti itu," kata Akil. Akil menilai terungkapnya kasus penyuapan senilai Rp 6 miliar di tubuh MA sebagai bentuk dari jauhnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu kejadian tersebut juga menunjukkan institusi penegak hukum tidak bebas dari praktik-praktik penyuapan.Soal desakan agar Ketua MA Bagir Manan mengundurkan diri, Akil menilai tidak perlu digubris Bagir. Sebab dikhawatirkan kemundurannya akan semakin membuat peradilan di Indonesia tidak jelas. Selain itu, yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah sekjen dan paniteranya."Nggak usah nyuruh ngundurin diri, tapi harus diselesaikan karena dari sisi substansi tidak ada hubungannya dengan ketua MA," ujarnya. Sebab, lanjut Akil, menurut UU MA yang baru, yang bertanggung jawab adalah sekjen dan peniteranya. Akil meminta kepada KPK agar tidak terjadi kesimpangsiuran lebih lama ke publik. KPK harus mengkonfrontir antara keterangan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, yang juga mantan hakim di Pengadilan Tinggi DIY, Probosutedjo dan Bagir Manan, mengenai dugaan kasus penyuapan tersebut.
(umi/)











































