Fakta-fakta Sidang Gugatan Prabowo di MK

Round-Up

Fakta-fakta Sidang Gugatan Prabowo di MK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 20:39 WIB
Gedung MK/Foto: Rengga Sancaya



Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin/Pihak Terkait

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).

Yusril juga menganggap gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak tepat. Kubu Prabowo dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan.

"Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur)," kata Yusril.


Bawaslu

Bawaslu, yang turut hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan tak ada persoalan atau protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres saat rapat rekapitulasi pemilu tingkat nasional di KPU. Menurut Bawaslu, protes terjadi saat proses rekapitulasi suara parpol ataupun caleg pemilu legislatif DPR.

"Terkait rekapitulasi nasional, ada beberapa dinamika di Papua, Kalbar (Kalimantan Barat), tapi persoalan itu adalah tapi persoalan itu mengenai partai politik, ketika PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) nggak ada dinamika sampai skorsing dan sebagainya," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads