Fakta-fakta Sidang Gugatan Prabowo di MK

Round-Up

Fakta-fakta Sidang Gugatan Prabowo di MK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 20:39 WIB
Gedung MK/Foto: Rengga Sancaya




KPU/Termohon

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam jawabannya, tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dalam petitum, mereka meminta Mahkamah untuk memutus dalam pokok perkara:

1) Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2) Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar

1) Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2) Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).




Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads