Gerindra Minta Tiap Kota di DKI Miliki Fasilitas Pengelolaan Sampah

Gerindra Minta Tiap Kota di DKI Miliki Fasilitas Pengelolaan Sampah

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 20:22 WIB
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai setiap kota administrasi di Jakarta perlu memiliki fasilitas pengelolaan sampah. Kebijakan itu disebut harus tertuang dalam Raperda Pengelolaan Sampah yang sedang dibahas di DPRD.

"Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dalam raperda ini memasukkan poin, 'agar mewajibkan di lima wilayah atau setiap kota administrasi se-DKI Jakarta memiliki lahan untuk fasilitas pengolahan sampah,' sehingga Provinsi DKI Jakarta tidak bergantung pada Bantargebang, Kota Bekasi," kata anggota Fraksi Gerindra DKI Jakarta, Jimmy Alexander Turangan, saat membacakan tanggapan raperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimmy juga meminta Pemprov DKI menjelaskan gerakan masyarakat mengurangi sampah. Menurut Jimmy, masalah itu belum tercantum dalam raperda yang diusulkan.

"Lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah, sebagai terobosan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, belum dijelaskan seperti apa konsep, bentuk, dan praktiknya, sehingga bisa menghasilkan gerakan yang dimaksud," ucap Jimmy.



Sementara itu, Fraksi PDIP DKI Jakarta mendukung dibentuknya Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF). PDIP menilai raperda harus membentuk disiplin masyarakat, termasuk mengatur soal pemberian sanksi.

"Disiplin yang dimaksud antara lain melalui penegakan peraturan, melaksanakan saksi-saksi tanpa pengecualian, apakah sudah dilakukan? Dan seperti apa sanksi terhadap aliran sampah via 13 sungai dan sisa sayur mayur di pasar? Apakah sudah ada aturannya?" ucap anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta, Ellyzabeth CH Mailoa.

Sedangkan PKS memberikan masukan kepada Pemprov dalam menyusun Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS). BPLS tidak boleh merugikan DKI Jakarta.

"BPLS yang dilakukan oleh badan usaha atas dasar penugasan, kerjasama maupun kemitraan juga perlu diatur secara cermat dan hati-hati serta tidak merugikan Pemrov DKI Jakarta," kata anggota Fraksi PKS, Muhammad Subki.


(aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads