Berkas 11 Tersangka Bom Kuningan Dilimpahkan ke Kejati DKI
Rabu, 12 Okt 2005 16:59 WIB
Jakarta - Berkas 11 tersangka terkait bom Kedubes Australia (Kuningan) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan bertahap sejak Selasa (11/10/2005) hingga Rabu (12/10/2005) ini."Ya, sudah dilimpahkan," kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Makbul Padmanegara di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Ke-11 orang tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah Abdullah Sonata, Ahmad Rofiq Ridho, Iqbal Husain, Joko Tripriyanto, Joko Hermanto, Joko Sumanto, Solahuddin Sutawijaya, Enceng Kurnia, Dani Candra, Mohamad Iqbal, dan Joni Ahmad Fauzan. Para tersangka ditangkap pada Juli lalu di Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Mereka disangka membantu para pelaku bom Kuningan. Sangkaan yang dikenakan, antara lain, menyembunyikan Azahari dan memberikan dana bagi para tersangka bom Kuningan.Sementara pengacara para tersangka dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan, menyatakan sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan surat-surat kuasa. Nantinya ke-11 tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita menunggu P21 dari Kejati," katanya.
(gtp/)











































