Adiwarsita Divonis 6 Tahun

Korupsi APHI

Adiwarsita Divonis 6 Tahun

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2005 16:52 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengetukkan palu vonis untuk 4 eks mantan pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Keempatnya divonis hukuman penjara 4-6 tahun. Hukuman terlama ditetapkan untuk mantan Ketua APHI Adiwarsita Adinegoro, yakni 6 tahun.Adiwarsita dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana foto udara APHI yang tidak pernah dilaksanakannya. Dana itu malah dialihkan untuk perusahaan dan yayasan lain milik APHI.Selain harus meringkuk di bui selama 6 tahun, Adiwarsita juga dikenai denda Rp 200 juta. Jika anggota DPR dari Golkar itu tidak sanggup membayar denda itu, maka kurungannya ditambah 6 bulan. Majelis hakim yang dipimpin Lilik Mulyadi juga mengharuskan Adiwarsita mengganti kerugian negara Rp 21,7 miliar. Kurungan penjara akan bertambah satu tahun jika ia tidak dapat mengganti uang kerugian negara tersebut.Sidang pembacaan vonis ini dilakukan secara maraton di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Setelah membacakan vonis Adiwarsita, Lilik kemudian membacakan vonis mantan Bendahara APHI Yusran Syarif. Yusran dijatuhi hukuman penjara 4 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena bersama-sama Adiwarsita dan dua rekan lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 95 miliar dan 5,7 juta dolar AS.Ia juga dikenai denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta harus mengganti kerugian negara Rp 800 juta, dan jika tidak mambayar akan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.Sementara itu, ketua majelis hakim Agus Subroto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Wakil Bendahara APHI Zain Mansyur. Zain juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 16,3 miliar dan jika tidak bisa membayar ganti rugi, hukumannya ditambah satu tahun penjara.Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Mulyani juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua APHI Abdul Fatah DS. Fatah juga dikenai denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta diharuskan membayar ganti rugi kepada negara Rp 4,5 miliar, dan hukuman akan ditambah 1 tahun jika ia tidak bisa membayar ganti rugi.Keempat terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu primer dan melanggar pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34c UU Nomor 3 tahun 1971 juncto pasal 43a UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga terbukti bersalah dalam dakwaan kedua primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Usai pembacaan vonis, keempat terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan itu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads