TKN Jokowi: Usai Putusan MK, Harus Ada Soft Landing

TKN Jokowi: Usai Putusan MK, Harus Ada Soft Landing

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 17:27 WIB
TKN Jokowi: Usai Putusan MK, Harus Ada Soft Landing
Jokowi dan Prabowo (Hafidz Mubarak A/Antara Foto)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan keinginan sang capres setelah keluarnya putusan gugatan hasil pilpres yang diproses Mahkamah Konstitusi (MK). TKN mengibaratkannya dengan istilah soft landing.

"Nah, kita pascaputusan itu harus ada isinya ada seruan soft landing. Artinya, ibarat kaya pesawat terbang, ada turbulensi, ada apa, tapi kemudian kita mendaratnya itu dengan enak. Nah, bentuk soft landing-nya apa? Ya itu yang sama-sama kita tunggu. Itulah yang sedang terjadi pembicaraan dengan banyak kalangan," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).


Menurut Arsul, ada permintaan dari pendukung Jokowi untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu saksi pihak 02 dalam sidang MK beberapa waktu lalu. Namun Arsul mengatakan ada kemungkinan pihaknya tak akan melakukan pelaporan sebagai bentuk upaya soft landing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dalam konteks demokrasi, ya, biarkan saja kan itu berkembang. Tapi apakah kemudian kami yang TKN 01 akan melakukan itu (melaporkan)? Rasanya tidak. Saya masih pakai kata 'rasanya tidak', karena bukan saya sendiri yang memutuskan," ujar Arsul.

"Tapi rasanya tidak, karena menurut saya itulah bagian dari soft landing kita. Kalau itu misalnya itu sudah ditolak tapi kita masih mempersoalkan saksi-saksi seperti itu, ya menurut saya untuk apa juga? Kan katanya mau soft landing," imbuhnya.


Arsul menyatakan kemungkinan tidak melaporkan dugaan kesaksian palsu dari saksi 02 menjadi sikap tegas partainya, PPP. Arsul juga menyatakan upaya rekonsiliasi merupakan bagian dari soft landing.

"Tapi kan saya nggak boleh bilang semua partai seperti itu, wong saya belum ketemu kok dengan yang lain-lain. Tapi posisi PPP jelas, sudah, setelah besok putusan, katakan benar ada kesaksian palsu, ya sudahlah, diapain lagi. Wong kalau benar itu dia bersaksi palsu juga nggak bisa ubah putusan apa pun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan? Paling nggak PPP seperti itulah," ucap Arsul.


Simak Video TKN Sebut Gugatan BPN di MK Hanya Modal Perasaan:

[Gambas:Video 20detik]




(azr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads