"Kita melarang aksi di depan MK, kemudian biarlah MK bekerja melaksanakan tugasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Argo mengimbau massa mengikuti jalannya persidangan melalui layar kaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya sendiri menerima pemberitahuan dari sekelompok massa yang akan melakukan aksi di sekitar MK. Polisi telah berkomunikasi dengan koordinator aksi untuk tidak melakukan aksi tersebut.
"Tentunya dari Polda Metro Jaya menyampaikan ini dari kelompok mana, ada berapa orang. Kan kalau itu massa banyak, setiap 100 orang, siapa korlapnya. Kan gitu, terus kemudian datang dari mana saja," lanjutnya.
"Dari panitia tidak bisa menyampaikan itu. Jadi, karena nggak bisa menyampaikan, Polda Metro Jaya tidak keluarkan surat izin di situ," sambungnya.
Bagaimana jika massa melakukan aksi di Patung Kuda, apakah itu diperbolehkan?
"Tentunya kalau ada yang datang kita sampaikan, kita arahkan ke lokasi mana. Makanya semua kita komunikasikan biar semua hak orang lain terpenuhi," jawab Argo.
Tonton Juga Moeldoko: Ada Teroris yang Ikut 'Main-main' Saat Putusan MK:
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini