"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada kegiatan penyelundupan satwa dilindungi yang dibawa dari Pekanbaru. Tujuannya akan dibawa ke Malaysia lewat pelabuhan rakyat di Dumai dengan menggunakan speedboat," kata Kepala Kantor BC Dumai Fuad Fuazi dalam siaran persnya kepada detikcom, Rabu (26/6/2019).
Fuad menjelaskan, atas informasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan POM TNI AL Dumai dan POM TNI AD. Setelah informasi didapat, tim gabungan ini melakukan penangkapan pada Senin (24/6) pukul 23.30 WIB di pelabuhan rakyat di daerah Purnama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu unit mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BM-1579-ZK yang diduga membawa satwa dilindungi diamankan.
Dari dalam mobil tersebut, katanya, ada dua orang di dalamnya. Keduanya berinisial SP (40) dan JD (27). Mereka membawa satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Selanjutnya tim gabungan ini memeriksa barang bawaan. Dari sana diketahui, ada 6 kardus berisi satwa liar dilindungi. Satwa tersebut terdiri atas 3 ekor anakan orang utan (pongo), 2 ekor monyet albino, 1 ekor uwa, dan 1 ekor musang luwak.
"Dari barang bukti satwa dilindungi itu, ditaksir harganya bisa mencapai Rp 1,4 miliar," kata Fuad.
Tindakan kedua pelaku dalam perdagangan satwa tersebut, katanya, mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
"Mereka diduga melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kasus ini akan dilimpahkan ke BBKSDA Riau," tutup Fuad.
(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini