"Bahwa terkait dengan saat ini, Saudara Rahmadsyah diubah statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, ya itu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim yang sedang memeriksa perkara beliau," kata juru bicara Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Ali Lubis kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
"Artinya, saya tidak dapat mengomentari terlalu jauh soal itu. Dan itu harus kita hormati, terlebih majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait status tersebut," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait status tahanan kota Rahmadsyah saat menjadi saksi di sidang gugatan pilpres, Ali menyatakan pihaknya tak tahu-menahu. Ali mengaku kaget atas pengakuan Rahmadsyah sebagai tahanan kota.
"Ya sebagaimana yang disampaikan beliau di muka persidangan, saya secara pribadi aja kaget pas dengernya, baru tahu pada saat itu juga," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim meningkatkan status tahanan kota Rahmadsyah menjadi tahanan rutan. Peningkatan status itu dilakukan lantaran dia mangkir dari sidang pada 21 Mei dan 18 Juni 2019. Ulah Rahmadsyah itu dianggap menghambat jalannya sidang.
"Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan," demikian bunyi penetapan hakim PN Kisaran yang dibacakan pada Selasa (25/6).
Pengalihan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan dilakukan untuk memperlancar sidang. Rahmadsyah lalu dijebloskan ke Rutan Labuhanruku.
Pada 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat. Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kacamata hitam.
Pengamat: Secara Politik, Kesaksian Rahmadsyah Rugikan Kubu 02:
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini