"Kita rapat pleno, kesempatan tiga hari itu kan paling lambat ya setelah putusan. Itu tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih. KPU belum menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan," ujar Komisioner KPU Hayim Asyari kepada wartawan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: KPU Yakin Menangi Gugatan Pilpres Prabowo |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak, dari peserta pemilu presiden, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, perwakilan dari pemerintah kita undang hadir dalam rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal, yaitu penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
Seperti diketahui, pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Gugatan sengketa ini diajukan oleh Tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, MK diminta mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Nanti saat putusan harus tetap damai ya, jangan lagi terulang seperti dalam video berikut ini:
(eva/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini