"Kita tertib ikuti peraturan, insyaallah apa yang dikerjakan Korpri jalan sesuai ketentuan yang ada," tutur Anies di Balai Kota DKI, Rabu (26/6/2019).
Anies menjawab pertanyaan wartawan mengenai anggapan Pemprov DKI memberi ruang bagi tokoh HTI berkegiatan. Anggapan itu disampaikan GP Ansor DKI yang siang ini langsung menuju ke Balai Kota begitu mengetahui Felix Siauw tetap menjadi penceramah di Masjid Fatahillah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, pemerintah DKI, baik DKM ataupun Pemprov-nya, itu telah melakukan kebijakan publik. Kedua, tidak ada kontrol dari Pemprov DKI tentang DKM masjid ini mestinya kan disaring. Siapa pembicara dan narasumber. Nggak mungkin nggak tahu siapa Felix Siauw ini. Maka ketika simbol dari ibu kota ini sebagai bagian dari pemerintahan Provinsi DKI Jakarta kemudian memasukkan Felix Siaw, saya pikir ini pengkhianatan terhadap NKRI. Mereka mengundang tokoh HTI dan kami pikir ini sudah nggak bisa diterima. Kalau tadi Felix Siauw masih ada, kita minta dia akui dulu Pancasila," kata Abdul kepada wartawan saat menggelar aksi menolak ceramah Felix di depan Balai Kota DKI, siang ini.
Terkait dengan anggapan bahwa dia dekat dengan HTI, Felix Siauw menyatakan perlu dilakukan diskusi. Untuk diketahui, dalam sebuah video yang dipublikasikan pada Mei 2018, Felix pernah memberikan pernyataan bahwa dia bergabung dengan HTI sejak 2006.
"Kalau yang di-highlight sedikit adalah saya mendakwahkan khilafah, bertentangan dengan Pancasila. Padahal itu sebenarnya bisa kita bicarakan secara ilmiah. Karena itu bukan perkara komunisme, misalnya. Tapi itu bagian daripada Islam, mungkin sebagian orang salah paham," ucap Felix.
"Kedua, permasalahan tentang HTI, kemudian dikatakan HTI adalah organisasi yang dilarang. Kemudian undang orang yang dilarang. Kemudian sebenarnya semua tentang ide, ide itu kan terbuka di mana pun," lanjutnya.
Jika ada perbedaan pendapat sampaikan dengan cara baik-baik ya, jangan sampai yang di video di bawah ini terulang lagi:
(fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini