Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani Sebagai Tersangka Dana Kemah

Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani Sebagai Tersangka Dana Kemah

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 14:34 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta -
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani terkait kasus dan akemah. Ahmad Fanani akan diperiksa sebagai tersangka kasus dana kemah.

"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (26/6/2019).

Argo belum bisa memastikan jadwal pemanggilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," tegas Argo.
Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Atas perbuatan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar rupiah.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.



Polisi: Ada Dugaan Mark Up Dana Kemah Pemuda Islam 2017:

[Gambas:Video 20detik]

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads