Data Ditjen Pajak Dipasok Pemda, Dispenda, Polri, Imigrasi
Rabu, 12 Okt 2005 16:15 WIB
Jakarta - Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) banyak yang kisruh. Para wajib pajak pun mengeluh dan mempertanyakan sumber data Ditjen Pajak. Dan ternyata data-data di Ditjen Pajak itu bersumber dari Pemda, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Polri, Imigrasi."Jadi kita tahu setiap orang yang membeli mobil mewah kita tahu. Kita juga tahu siapa saja orang-orang yang mengurus paspor ke luar negeri dan yang membeli rumah mewah," ujar Flora Anita, Sekretaris Dirjen Pajak dan juga Kepala Seksi Sarana Cetak Ditjen Pajak saat ditemui detikcom dan Antara di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Flora juga menjelaskan siapa-siapa saja yang berhak memiliki NPWP. Mereka adalah:1. Pemilik tanah dan bangunan mewah2. Pemilik mobil mewah3. Pemilik kapal pesiar atau yacht4. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri5. Orang asing6. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak(PTKP) dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.Selain itu, NPWP juga wajib dimiliki oleh wajib pajak yang memiliki rumah dengan harga di atas Rp 150 juta. Menurut Flora, untuk kategori ini jumlahnya mencapai 13 juta.Untuk kategori pemilik mobil mewah dan kapal mewah, kata Flora jumlahnya mencapai 600 ribu orang. "Namun data tersebut baru data dari kota-kota besar di Indonesia, belum di seluruh Indonesia," ujar Flora."Yang paling utama adalah penghasilan seseorang setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 12 juta per tahun," ujar Flora. Ia mencontohkan seorang wajib pajak yang memiliki gaji Rp 20 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp 12 juta, maka wajib pajak tersebut harus membayar pajak untuk Rp 8 juta sisa pendapatan setelah dikurangi PTKP.Ketentuan pajaknya adalah:1. Penghasilan di bawah Rp 25 juta per tahun pajaknya 5 persen2. Penghasilan Rp 25-50 juta per tahun, kena pajak 10 persen3. Penghasilan Rp 50-100 juta, kena pajak 15 persen4. Penghasilan Rp 100-200 juta kena pajak 25 persen5. Penghasilan di atas Rp 200 juta kena pajak 35 persen.Flora menjelaskan, para wajib pajak yang berada di luar negeri pun tidak akan luput. Kantor pajak di luar negeri seperti di AS (IRS) juga memberi data berapa banyak orang di Indonesia yang berpenghasilan tinggi. Misalnya di AS, memberi data sekitar 40 ribu item transaksi.Namun Flora mengakui ada sejumlah data yang salah. Misalnya saja untuk kasus yang sudah meninggal dan masih diberikan NPWP. "Mungkin saja kita menerima datanya, pas wajib pajak itu membeli mobil atau rumah waktu belum meninggal. Kalau demikian, silakan saja komplain," ujarnya.Untuk kasus keluhan wajib pajak yang menerima penghasilan UMR namun menerima NPWP, Flora pun berkilah bahwa bisa saja orang tersebut memiliki penghasilan di luar. "Bisa saja mungkin penghasilannya di bawah UMR waktu siang hari, Malamnya kerja di pub atau restoran yang lebih besar dari UMR, makanya dikenakan NPWP," kilah Flora.Namun demikian, ujar Flora, jika wajib pajak betul-betul bisa membuktikan jumlah penghasilannya, maka Ditjen Pajak siap untuk melakukan verifikasi. Wajib Pajak dipersilakan mengajukan komplain hingga 31 Maret 2006.
(qom/)











































