Penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilakukan seusai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Selasa (25/6/2019).
"Iya benar, sudah dilakukan penahanan. Statusnya sebagai tahanan kota dijadikan tahanan rumah negara. Dia ditahan di Rutan Labuhanruku," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan status itu dilakukan karena terdakwa mangkir dari persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Rahmadsyah tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas sehingga hal itu dianggap menghambat proses persidangan.
"Demi kelancaran persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan," tandas Sumanggar.
Rahmadsyah ditahan sebagai tahanan kota oleh penuntut umum sejak 1 April 2019 sampai 20 April 2019. Kemudian dilanjutkan oleh majelis hakim sejak 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019. Lalu, dilakukan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak 10 Mei 2019 sampai 8 Juli 2019.
Pada 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan bahwa dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat. Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kacamata hitam.
Tonton video Kuasa Hukum 02: Andai Aparat jadi Bersaksi, Kebenaran Makin Kokoh:
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini