"Saksi ada 9 orang, namun 2 orang saksi Khofifah menyampaikan surat yang bersangkutan tidak bisa hadir ada acara pernikahan dan Abdurahman Mahfud belum sampaikan surat," kata jaksa Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Khofifah juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi sidang tersebut pada Rabu (19/6). Ketika itu, mantan Menteri Sosial tersebut sedang melakukan kegiatan dinas Pemprov Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah Menag Lukman Hakim Saifuddin, anggota DPR Romahurmuziy, Kiai Asep Saifuddin Halim, Zuhri, Prof Hasan Effendi, S Kuspri, dan Mukmin Timoro. Mereka diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan saksi.
Dalam perkara ini, Haris Hasanudin didakwa memberikan suap kepada Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Tonton video Tiba di PN Tipikor, Menag Jadi Saksi Kasus Jual-Beli Jabatan:
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini