"Pengamanan nggak usah saya jelaskan ya, pokoknya kita tidak kasih izin untuk demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi, berarti nggak ada izin. Kalau tidak ada izin, berarti polisi berhak membubarkan," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Ini semua ada di undang-undang ya, bukan polisi melarang sendiri. Itu saja, kita tunggu saja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada demonstrasi liar, saya katakan tentu ada sponsornya, ada yang menggerakkan. Yang bertanggung jawab mereka, nanti akan kita cari," ucapnya.
Di sekitar MK sendiri, tepatnya di depan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, ada massa yang melakukan aksi sejak pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB. Ada sejumlah orang, terdiri atas usia anak-anak hingga remaja, yang ikut dalam aksi. Mereka bernyanyi meminta Habib Bahar bin Smith dibebaskan.
Selain itu, ada massa Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) yang dikoordinatori eks penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Dia mengatakan massa melakukan aksi untuk mendukung MK.
"Tujuan utama teman-teman ke sini memberikan dukungan moril, support kepada anggota MK supaya mereka tidak usah takut, tidak usah khawatir, merasa terintimidasi, merasa tertekan. Mereka melaksanakan saja sesuai tupoksi, sesuai dengan undang-undang, putusan mereka itu berdasarkan keadilan sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua putusan pengadilan selalu begitu, berdasarkan keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucapnya.
Simak Juga 'Massa Aksi Kawal MK Mulai Berdatangan di Patung Kuda':
(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini