Saling Sindir 2 Kolega Profesor Pasca-Sidang MK

Round-Up

Saling Sindir 2 Kolega Profesor Pasca-Sidang MK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 07:32 WIB
Sidang MK (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)
Jakarta - Tensi panas di persidangan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandi masih terasa hingga luar Mahkamah Konstitusi (MK). Dua profesor dari lain kubu saling sindir.

Adalah Denny Indrayana, anggota tim hukum 02; dan Edward Omar Sharif Hiariej--salah satu ahli dari 01--yang terlibat saling sindir. Begini awal mula debat dua kolega profesor itu.

Denny Indrayana awalnya mengungkit sikap Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof Eddy dalam persidangan di MK. Denny menuding paparan yang disampaikan Prof Eddy dalam sidang sesuai 'pesanan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks, kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya," kata Denny di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).


Denny kemudian menceritakan pembicaraannya dengan Prof Eddy soal kasus penistaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Menurut Denny, dia bertanya apakah Ahok layak atau tidak dipidanakan dan versi ceritanya, Prof Eddy menjawab 'layak'.

"Kemudian dalam proses selanjutnya, Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual, kapan dia kontekstual? Mungkin tergantung kliennya," ucap Denny.

Prof Eddy tentu tidak tinggal diam atas pernyataan Denny Indrayana. Apa katanya?



Prof Eddy menyinggung Denny yang pernah memintanya menjadi ahli. Permintaan itu datang ketika Denny berstatus tersangka dalam kasus pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada 2015.

"Silakan saja dia berkomentar ya. Saya juga ahli yang membela dia waktu dia jadi tersangka. Silakan dia nilai saja," kata Prof Eddy pada detikcom.

Prof Eddy lalu berbicara soal kepercayaan. Menurutnya, jika Denny tak percaya dengannya, mengapa saat itu dia diminta menjadi saksi ahli meringankan.

"Jadi kalau dia nggak percaya saya, kenapa dia ambil saya sebagai saksi ahli yang meringankan dia, bahkan berusaha untuk membebaskan dia dari tuduhan korupsi?" sebut Prof Eddy.

"Itu saja komentar saya," imbuh Prof Eddy singkat.


Dalam sidang pada Jumat, 21 Juni 2019, Prof Eddy sempat menyebutkan kuasa hukum dari pemohon dan pihak terkait hingga hakim MK merupakan alumni UGM. Prof Eddy sendiri profesor hukum jebolan UGM. Denny Indrayana juga pernah menjadi profesor di UGM tetapi kemudian dia mundur lalu hijrah sebagai profesor di Universitas Islam As-Syafiiyah. Dalam empat tahun terakhir, Denny juga menjadi visiting professor di University of Melbourne.

Keberadaan sesama alumni juga disinggung oleh hakim konstitusi Saldi Isra. Selain dua saksi Jokowi-Ma'ruf, yaitu Eddy Hiariej dan Heru Widodo, ada kuasa hukum Prabowo-Sandi, yaitu Iwan Satriawan dan Lutfi Yazid. Dia juga menyebut nama hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, yang merupakan jebolan UGM. Saldi sendiri mendapatkan gelar doktor dari UGM.

"Kalau kita melihat perdebatan tadi, kan kaya panggung perdebatan orang-orang UGM sebetulnya. Saya catat di sini ada lima nambah satu nama," ujar Saldi.



Tonton video Kuasa Hukum 02: Andai Aparat jadi Bersaksi, Kebenaran Makin Kokoh:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads