"Kita belum sampai ke sana. Sekarang belum ada pembahasan itu," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: JK Pasang Badan untuk Anies Baswedan |
Anies mengaku mendapat pekerjaan rumah sebelum dia bertugas sebagai Gubernur DKI. Hal itulah yang sedang coba diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengembang di pulau reklamasi sudah sempat memberikan kontribusi tambahan ke Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan kontribusi yang dibayar akan dikonversikan bila pengembang punya proyek lain di DKI Jakarta.
"Tambahan kontribusi yang dulu ya merupakan perintah Pak Gubernur Ahok itu sudah diinvetarisasi seluruhnya. Seluruhnya kontribusi itu sudah kita inventarisasi. Terhadap pengembang yang sudah memberikan kontribusi, izinnya dicabut. Itu dikonversi jika pengembang itu ada kegiatan proyek di darat yang punya kewajiban," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Saefullah mengatakan tidak ada lagi aturan yang menjadi landasan hukum kontribusi tambahan karena Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) sudah dicabut. Saefullah mengatakan hanya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang akan dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
"RTRKS Pantura itu kelihatannya kita tidak akan bahas lagi. Hanya RZWP3K ke DPRD untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil, termasuk Pulau Seribu," sebut Saefullah. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini