"Dan kemudian khusus untuk kasus reklamasi, pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta, Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa? Jadi pihak, coba," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Anies menyebut pemerintah sebelumnya melakukan beberapa kali revisi perjanjian kerja sama. Dia memastikan tidak ikut terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam reklamasi, Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama. Dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu," ucap Anies.
Pemprov pun akan menyelesaikan PKS yang sudah ada. Hal ini agar semua masalah terkait reklamasi semakin jelas.
"Karena itu, sekarang yang saya tuntaskan. Begini kira-kira, ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu. Itu dituntaskan, sehingga garisnya jelas. Ini kemari nih, sudah beres tuh karena pelanggarannya adalah soal IMB. Dan saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian hukum," ujar Anies.
Anis mengaku Pemprov DKI dan swasta bisa melakukan adendum perjanjian. Tapi Anies tidak menjelaskan kenapa langkah ini tidak dipilihnya.
"Bisa, bisa (adendum). Nah, itu saya tidak akan bicarakan strategi yang sekarang," ujar Anies.
Pantai atau Pulau Reklamasi, Diksi yang Memicu Kontroversi:
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini