Mahasiswi Undip Dianiaya Keluarga, 43 LSM Ngadu ke Polisi
Rabu, 12 Okt 2005 15:07 WIB
Semarang - Meski dianiaya keluarganya, Novi (22), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang boleh sedikit lega. Sebanyak 43 LSM siap membantunya mengurus kasusnya ke polisi."Dia adalah korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Sudah ada aturannya. Karena itu kami siap membantunya," tutur Koordinator LRC (Legal Resources Center) KJHAM (Keadilan Jender dan HAM) Eva Risan ketika ditemui di kantornya, Jl Lemah Gempal, Semarang, Rabu (12/10/2005).Ke-43 lembaga yang mendukung pengusutan kasus Novi di antaranya PBHI, LBH, KPI, Fatayat NU, FSBI, LBH Apik, LPA, YAWAS, dan lain-lain. Mereka ikut membubuhkan persetujuan atas pelaporan kasus itu ke polisi, Selasa (11/10/2005) malam.Kasus penganiayaan Novi terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Basudewa, Selasa (11/10). Saat itu Novi bersama tiga temannya sedang naik taksi menuju Kantor LRC KJHAM. Di Jalan Basudewa mereka dihentikan kakak Novi yang ditemani beberapa polisi."Tiga polisi itu berasal dari Polda Jateng dan Polres Semarang Timur. Mereka tidak melerai tapi malah membiarkan saja," kata staf LRC KJHAM Sumiyati yang ikut jadi korban dalam insiden itu.Baik Eva maupun Sumiyati menduga, meski tidak ikut menganiaya, oknum polisi sengaja diajak keluarga korban untuk menjaga situasi. Terutama agar kelompok lain tidak ikut terlibat dalam penganiayaan itu.Akibat penganiayaan itu, tiga orang luka termasuk Novi. Setelah divisum di RS Bhayangkara, Novi luka pada kepala, punggung, tangan, dan leher. "Kami sudah laporkan kasus ini ke Polwiltabes. Tinggal pengusutannya saja," kata Eva.Belum ada kejelasan mengapa keluarga Novi melakukan penganiyaan. Yang jelas, beberapa bulan lalu, Novi yang berasal dari Kudus sempat disekap. Setelah berhasil kabur dan hidup bersama temannya di Jalan Tlogosari Semarang berinisial Hl (22), Novi jadi incaran. Keluarga ternyata berhasil mengendus tempat tinggal Novi. Mereka kemudian merusak dan mencuri barang-barang di kontrakan Novi dan Hl. Tidak terima, Novi dan Hl melapor ke Polres Semarang Timur dan LRC KJHAM. Dan setelah itu, penganiayaan pun terjadi."Novi sekarang masih trauma. Untuk keamanan, ia kami disembunyikan. Meski ini kasus keluarga, tapi kita bisa memprosesnya secara hukum karena korban melapor dan merasa dirugikan," tutur Eva Risan.
(nrl/)