"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008-2014, sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Rachmat diduga memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada 2013 dan 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan perkara baru yang menjerat Rachmat. Rachmat sebelumnya keluar dari Lapas Sukamiskin pada Rabu, 8 Mei 2019. Saat itu Rachmat langsung bersujud syukur setelah melewati gerbang lapas khusus koruptor itu.
"Ini hadiah dan apresiasi. Saya dianggap berperilaku sewajarnya sehingga mendapat CMB," kata Rachmat, yang saat itu disambut keluarga, termasuk istrinya, Ely Halimah.
Dalam kasus sebelumnya, Rachmat terjerat kasus pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Rachmat mendapat kompensasi Rp 5 miliar. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyebut alih fungsi hutan di kawasan Bogor ini pulalah yang memicu banjir di Jakarta. Akibat perbuatannya, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini