"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrei Zhestkov dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan," kata jaksa Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, JL PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Teja juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa seekor orang utan hidup berjenis kelamin jantan umur 2 tahun, 2 tokek hidup, dan 4 ekor bunglon agar diserahkan ke BKSD untuk dirawat. Selama pembacaan tuntutan ini Andrei terus menundukkan kepalanya.
Di akhir sidang Andrei mengaku menyesali perbuatannya. Andre juga menerima tuntutan yang diberikan jaksa.
"Kami minta maaf untuk selebihnya menyesali perbuatan itu karena tidak mengetahui atas apa yang dilakukan. Tuntutan sudah diterima maka kami tidak mengajukan pembelaan," kata pengacara terdakwa Yoginata.
Kasus ini bermula saat Andrei ketahuan membawa orang utan beserta tokek dan bunglon di dalam kopernya saat pre-screening X-Ray Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/3) pukul 22.38 Wita. Orang utan malang itu disembunyikan dalam kondisi terbius di keranjang dan dimasukkan ke dalam koper.
Atas perbuatannya, Andrei dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini