Penerima Surat NPWP Silakan Komplain ke Ditjen Pajak!

Penerima Surat NPWP Silakan Komplain ke Ditjen Pajak!

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2005 14:52 WIB
Jakarta - Anda punya masalah setelah menerima surat penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Buruan saja komplain ke kantor pajak. Komplain Anda ditunggu Ditjen Pajak hingga 31 Maret 2006."Untuk NPWP yang bermasalah akan dilakukan verifikasi, waktunya enam bulan dari Oktober 2005," kata Flora Anita, Sekretaris Dirjen Pajak dan juga Kepala Seksi Sarana Cetak Ditjen Pajak saat ditemui detikcom dan Antara di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Komplain para penerima NPWP itu dapat diajukan ke bagian komplain NPWP di lantai 1, Gedung B, Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.Mengenai batas waktu hingga Maret 2006, Flora menjelaskan, karena setiap tanggal 31 Maret, wajib pajak (WP) harus menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). "Sekaligus juga membayar pajak yang dikenakan ke si wajib pajak," ujar Flora.Menurut Flora, para penerima NPWP harus mengembalikannya ke Ditjen Pajak sebagai pelaporan untuk selanjutnya dibuatkan SPT-nya.Bagi yang sudah meninggal, salah kirim, terkena PHK, dapat NPWP ganda, bisa dicabut kembali NPWP-nya. Namun syaratnya, tambah Flora, orang tersebut atau keluarga dari pihak yang sudah meninggal memberikan bukti-bukti."Dengan memberi bukti-bukti, NPWP akan dicabut paling lama 14 hari setelah komplain," jelas Flora. (qom/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads