Hamid Djiman Didakwa Rekayasa Pembebasan Lahan JORR

Hamid Djiman Didakwa Rekayasa Pembebasan Lahan JORR

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2005 14:40 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hamid Djiman melakukan rekayasa atas pembebasan lahan proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang merugikan negara Rp 74 miliar.Dakwaan dibacakan JPU Sjamsul Bahri Sjawal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Hamid dikenakan dakwaan, yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU 20/2001 tentang perubahan aturan UU 31/199 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Dakwaan subsider, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU 20/2001 tentang perubahan aturan UU 31/199 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP."Terdakwa telah merekayasa bukti-bukti kepemilikan tanah sehingga seolah- olah tanah ini milik TNI AD yang telah dibebasakan kepada warga tahun 1958.Sedangkan warga mengaku tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada TNI," kata Sjamsul.Hamid didakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara sebesar Rp 74,2 miliar dalam membebaskan tanah seluas 49.829 meter persegi di Kelurahan Ceger dan Bambu Apus, Jakarta Timur untuk dibangun menjadi jalan tol.Dakwaan PrematurKuasa Hukum Hamid Djiman, OC Kaligis, menilai dakwaan JPU prematur dan kabur. PN Jaktim pun dinilai tidak berwenang mengadili kasus ini."Dakwaan prematur karena tidak sesuai fakta yang ada dan kabur karena tidak cermat menyusun dakwaan," kata Kaligis.Menurut Kaligis, tanah tersebut merupakan milik TNI berdasarkan surat yangada. "Tidak ada pihak yang dirugikan karena TNI AD adalah pemilik tanah yang sah. Uang ganti rugi juga diserahkan oleh TNI AD," ujar Kaligis.Kaligis menilai PN Jaktim tidak berwenang menangani kasus JORR. "Yang terjadi kasus perdata berupa sengketa tanah antara warga dengan TNI AD sehingga PN Jakarta Timur tidak berwenang menangani kasus ini. Klien saya justru berjasa membantu realisasikan jalan tol JOR TMII-Cikunir seksi E1," urai Kaligis.Kaligis meminta majelis hakim menerima keberatan dari tim kuasa hukum dan menyatakan perkara batal demi hukum atau tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari tahanan atau setidak-tidaknya ditunda.Ketua majelis hakim Arwan Byrin memutuskan sidang dilanjutkan 19 Oktober 2005 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari tim kuasa hukum. (aan/)


Berita Terkait