"Soal Le Duc Tho itu betul-betul saya slip of tongue. Saya minta maaf atas slip of tongue," kata Prof Eddy pada detikcom, Selasa (25/6/2019).
Le Duc Tho adalah mantan Perdana Menteri Vietnam. Nama Le Duc Tho disebut Prof Eddy saat itu disebut sebagai jawaban atas pertanyaan dari Denny Indrayana sebagai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK tentang ada-tidaknya kejahatan luar biasa yang pernah diputus dengan cepat dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Eddy juga mengaku telah berkomunikasi dengan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana berkaitan dengan hal itu. Setelah itu, detikcom mencoba menghubungi Prof Hikmahanto.
"Ada beberapa teman saya, kebetulan juga ayah saya, ada juga dari Vietnam juga yang mengatakan, 'Kok gini', terus kalau di Mahkamah Konstitusi itu kalau sudah kejadian gini tidak bisa mengklarifikasi. Nah terus teman-teman titip sama saya, 'Tolonglah dibuat dalam press release untuk diklarifikasi itu," kata Prof Hikmahanto.
Ayah Prof Hikmahanto kebetulan adalah mantan Duta Besar Indonesia di Vietnam. Prof Hikmahanto pun mencoba meluruskan kesalahan penyebutan itu.
"Penyebutan nama Le Duc Tho perlu diluruskan. Hal ini karena Le Duc Tho adalah mantan Perdana Menteri Vietnam. Le Duc Tho tidak pernah diadili di pengadilan hibrid Kamboja atas tuduhan kejahatan internasional. Klarifikasi ini penting karena Le Duc Tho justru tokoh yang diusulkan mendapat hadiah Nobel karena jasanya melakukan gencatan senjata dengan Amerika Serikat, namun menolaknya," imbuhnya. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini