"Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Alasannya, menurut Wayan, permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi tidak masuk akal. Selain itu, dia menilai permohonan pasangan nomor urut 02 itu juga tidak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim dan ini kuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami," imbuh Wayan.
Sementara itu, Wayan mengaku puas atas jawaban yang dimiliki pihaknya. Menurutnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf melengkapi jawaban-jawabannya dengan bukti.
"Optimisme itu berdasarkan satu, surat-surat. Dua, keterangan pihak terkait; ketiga, saksi; keempat, ahli; kelima, petunjuk. Itu kami semua memilikinya. Sebaliknya pihak lawan tidak satu pun memiliki itu. Itu yang menyebabkan kami optimis," tuturnya.
Tonton video Penjelasan MK Percepat Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019:
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini