Apakah Semua PNS Bergaji di Atas PTKP Punya NPWP?
Rabu, 12 Okt 2005 13:47 WIB
Jakarta - Terjaringnya beberapa warga yang merasa tidak layak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh jala Ditjen Pajak menimbulkan pertanyaan esensial.Apakah semua pengawai negeri sipil (PNS) bergaji di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) punya NPWP? Begitu juga dengan pejabat negara.Jika belum, bukankah akan lebih baik jika mereka memberi teladan dulu, sebelum menebarkan jala secara acak, sampai-sampai kurir, sopir angkot, bahkan pengangguran terjaring?Sekadar tahu, PTKP yang ditetapkan Dirjen Pajak per 1 Januari 2005 sebesar Rp 12 juta per tahun. Dengan ketentuan ini, subjek pajak baru berpenghasilan di atas Rp 1 juta per bulan dikenakan pajak penghasilan.Demikian yang tercetus dari sejumlah pembaca detikcom melalui surat elektroniknya pada Rabu (12/10/2005). Simak juga penjelasan dari seorang karyawan Ditjen Pajak.Rudi Sukandar:Dalam mengejar target, sebenarnya Dirjen Pajak tidak perlu bersusah payah. Jadikan saja pegawai negeri yang penghasilannya di atas PTKP sebagai wajib pajak (WP), termasuk Pak Dirjen Pajak dan jajarannya. Mungkin mereka belum mempunyai NPWP.Hindra Setiawan:Mohon deh dibahas apakah semua orang Kantor Pajak atau Departemen Keuangan sudah punya NPWP semua. Soalnya gaji dia lebih besar dari pegawai negeri biasa dan sudah melebihi kriteria pendapatan sebagai wajib pajak.Titi:Saya belum punya masalah dengan pajak. Tapi terus terang saya heran dengan cara mereka yang main hantam kromo kejar setoran. Semua orang dikirimin surat pajak, termasuk untuk para pengangguran!Tapi saya salut loh Kantor Pajak yang cuma bermodalkan formulir dan aturan-aturan tapi pada bisa makmur-makmur. Jangan-jangan mereka sendiri pada bebas pajak?Saya sebagai pegawai yang kena potongan pajak yang cukup besar tiap bulan, kadang-kadang bertanya-tanya, ke mana saja uang-uang kita tersebut? Maaf, kalau tersinggung artinya "BENAR"!!!Agus:Saya karyawan biasa di Kantor Pelayanan Pajak. Karena cuma karyawan biasa, maka sifatnya cuma komentar saja nih. Kalau klarifikasi mah, biar Pak Hadi Purnomo dan pejabatnya yang kasih. Ini cuma sharing saja.Ada beberapa hal yang mesti kita luruskan. Meski karyawan telah dipotong PPh 21 oleh perusahaan, bukan berarti dia tidak harus ber-NPWP.Perlu dicatat, meski kita telah ber-NPWP, tetapi tidak akan menambah jumlah pajak yang harus kita bayar, sepanjang kita tidak mempunyai penghasilan lain di luar pekerjaan, dan PPh yang telah dipotong perusahaan sesuai dengan ketentuan.Jadi nggak usah khawatir akan timbul pajak baru yang akan muncul sebagai akibat penerbitan NPWP ini. Apalagi jika penghasilan kita di bawah PTKP.Mengenai artikel "Kantor pajak ngawur, beli rumah seken kok dikasih NPWP", soal darimana datanya, setiap transaksi yang mengakibatkan pengalihan hak atas tanah dan bangunan kan umumnya melalui notaris.Nah, setiap bulan notaris mempunyai kewajiban membuat laporan atas setiap transaksi jual beli tanah/bangunan yang dia tangani. Dalam laporan tersebut akan muncul identitas pembeli maupun penjual, lokasi dan luas aktiva tersebut, nominal nilai jualnya dll.Nah, atas transaksi yang nominalnya di atas Rp 60 juta akan menjadi target untuk diimbau agar mendaftarkan diri untuk ber-NPWP. Pertimbangannya, yang bersangkutan bisa membeli tanah dengan nilai tersebut, berarti dia punya penghasilan lebih kan?Sedikit out of topic, saat kepemimpinan Megawati, pemerintah mencanangkan pengembangan sistem nomor identitas tunggal/Single Identification Number (SIN). Program ini terus berjalan hingga sekarang, sehingga diharapkan beberapa tahun lagi seluruh penduduk Indonesia akan menggunakan satu nomor tunggal untuk berbagai surat identitas.Kalau sekarang kan nomor KTP beda dengan nomor SIM, NPWP, SIUP dll. Nah, nanti semua identitas itu akan tercakup semua cukup dalam satu nomor. Jadi otomatis, semua penduduk Indonesia nantinya akan ber-NPWP juga. Perkara apakah nantinya akan timbul kewajiban membayar pajak, tentunya kan kembali ke peraturan perpajakan itu lagi, yaitu apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria wajib membayar pajak atau tidak.Nah, mudah-mudahan masyarakat tidak lantas apriori dengan langkah Ditjen Pajak saat ini dalam menjaring WP baru. Sekali lagi, pemberian NPWP tidak otomatis menimbulkan pajak yang harus dibayar. Semuanya kembali ke kondisi sebagaimana saya sebutkan sebelumnya.Kalaupun ada yang salah jaring oleh Ditjen Pajak, kesalahannya nggak kayak salah jaring versi BPS dalam penyaluran kartu kompensasi BBM (KKB) sehingga menimbulkan gejolak sosial :)Gitu saja dulu, semoga bisa membantu meluruskan kesalahpahaman. Kan nggak baik su'udzon (prasangka buruk), apalagi sekarang bulan puasa.
(sss/)