Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 11:59 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Eddy Purnomo (Lisye/detikcom)
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menegaskan Polri melarang adanya kegiatan massa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Jika ada aksi massa, Polri akan mengimbau massa membubarkan diri.

"Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian," kata Irjen Gatot kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia berbicara didampingi Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.

Irjen Gatot mengatakan Polri melarang adanya aksi di sejumlah objek vital yang memiliki potensi kerawanan. Di antaranya gedung KPU, Bawaslu, kompleks dan DPR/MPR. Dia mengatakan aksi ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Irjen Gatot meminta masyarakat bisa memahami hal itu. Polri tidak akan memberi toleransi. Dia mengaku tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 terulang. Jangan sampai aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak.

"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi, tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi. Kita mengimbau ke seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan SOP tentunya," jelasnya.


Dia menegaskan Polri akan membubarkan massa jika tetap melaksanakan aksi di gedung MK dan sekitarnya. Polri akan membubarkan aksi massa sesuai dengan tahapan-tahapan.

"Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini," ucapnya.



Ingat! Polri Tidak Akan Mengeluarkan Izin Aksi di Depan MK:

[Gambas:Video 20detik]

(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads