Saksi: Diskon 34% Asuransi KPU Diperbolehkan
Rabu, 12 Okt 2005 13:34 WIB
Jakarta - Ketiban proyek pengadaan asuransi anggota KPU, PT Asuransi Umum Bumi Putramuda (Bumida) lantas memberi diskon premi hingga 34 persen. Meski tidak lazim, pemberian diskon ternyata diperbolehkan.Demikian yang dilontarkan saksi ahli asuransi M Sitompul dalam sidang dengan terdakwa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/10/2005)."Diskon diperbolehkan sebagai ucapan terima kasih, meski ini tidak lazim," kata Sitompul.Apakah menurut saudara penujukan satu perusahaan itu diperbolehkan dalam proses pengadaan asuransi? tanya hakim Sutiyono."Itu boleh saja asalkan perusahaan yang ditunjuk merupakan perusahaan yang bonafid dan mampu melebarkan sayapnya ke seluruh Indonesia. Setahu saya, saat ini baru hanya Bumida yang dapat melakukan itu," jawab Sitompul.Menurut Sitompul, waktu tiga hari tidak cukup bagi KPU untuk melakukan pemilihan langsung tender asuransi KPU. "KPU tidak cukup waktu untuk mengadakan pelelangan tender asuransi, karena sisa waktu tiga hari tidak cukup untuk melakukan pengumuman pelelangan," urai Sitompul.Seperti diberitakan, Bumida mendapat penunjukan langsung pengadaan asuransi kecelakaan diri senilai Rp 14,8 miliar bagi anggota KPU dan KPPS se-Indonesia. Bahkan Bumida memberikan diskon premi sebesar 34 persen dari total premi yang mencapai Rp 14,8 miliar.
(aan/)











































