Pulau Atau Pantai, Kontroversi Penyebutan Reklamasi

Round-Up

Pulau Atau Pantai, Kontroversi Penyebutan Reklamasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 08:46 WIB
Jembatan yang menghubungkan salah satu daratan reklamasi dengan daratan utama Jakarta. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Daratan hasil reklamasi kini bukan lagi disebut sebagai pulau, melainkan pantai. Hal itu dikemukakan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI. Di kalangan anggota dewan, penjelasan Pemprov DKI memicu kontroversi diksi.

Kontroversi soal 'pulau atau pantai' ini diawali oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah. Dia menyebut menjelaskan hasil reklamasi itu adalah pantai. Dengan pemahaman ini, maka yang selama ini disebut sebagai pulau-pulau reklamasi digolongkan sebagai pantai.

"Kan sudah dibilang bahwa itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep pulau A, B, C, D sampai K, L, M, N, O, P itu tidak ada lagi. Konsep pulau jadi konsepnya pantai. Bagian dari daratan, termasuk yang diperluasan Pantai Ancol," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019) pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sepekan kemudian, tampil Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menegaskan penjelasan itu. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, daratan hasil pulau reklamasi adalah pantai dan bukan pulau.

Penjelasan Anies bahwa daratan hasil reklamasi itu adalah pantai dia utarakan di acara halalbihalal bersama caleg Gerindra DKI, di Hotel Grand Sahid, Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Pulau Atau Pantai, Kontroversi Penyebutan ReklamasiGubernur Anies Baswedan (Pradita Utama/detikcom)

"Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. tidak ada pulau. Yang disebut pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," kata Anies saat itu.

Fraksi PDIP DKI muncul sebagai pihak yang pertama kali menanggapi dengan ketidaksetujuan terhadap penjelasan Anies. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menegaskan daratan hasil reklamasi tetaplah disebut sebagai pulau.


"Pulau lah, itu kan terpisah dari pantai. Itu kalau menurut analisa kami dari PDIP bahwa dia menyatukan pulau buatan dengan pantai itu karena ngedrop Raperda yaitu Raperda tata ruang," kata Gembong kepada wartawan.

Pulau Atau Pantai, Kontroversi Penyebutan ReklamasiGembong Warsono (Ari Saputra/detikcom)

Pernyataan PDIP disusul dengan pembelaan dari Fraksi Partai Gerindra. Menurut anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI, Syarif, penjelasan Anies sudah mencakup pemahaman mendasar tentang hasil reklamasi.

"Pulau kan daratan yang terjadi karena alam, sedangkan pantai itu bisa lahan buatan," kata Syarif.


Dari level pemerintah pusat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan adalah pihak yang menanggapi soal kontroversi diksi ini. Dia menanggapi dengan keengganan untuk ikut bermain kata.

"Saya nggak mau bersilang pendapat, dan saya nggak mau bermain kata-kata. Jelas sudah semua dulu yang saya pernah katakan. Sekarang itu sudah gubernur, biarin aja lah, biar gubernur yang ngurus," kata Luhut ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Pulau Atau Pantai, Kontroversi Penyebutan ReklamasiSyarif, anggota Fraksi Partai Gerindra (Dok DPRD DKI Jakarta).


Definisi pulau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, 'pulau' adalah tanah (daratan) yang dikelilingi air (di laut, di sungai, atau di danau). Adapun arti 'pantai' adalah tepi laut atau pesisir. Makna kedua adalah "perbatasan daratan dengan laut atau massa air yang lain dan bagian yang dapat pengaruh dari air tersebut". Makna ketiga adalah "daerah pasang-surut di pantai antara pasang tertinggi dan surut terendah".

Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, definisi pulau tercantum dalam Pasal 121 tentang Rezim Pulau. "Sebuah pulau adalah area daratan yang terbentuk secara alamiah, dikelilingi oleh perairan, dan di atas permukaan air saat pasang tinggi," demikian bunyi Pasal 121 UNCLOS


Pulau Atau Pantai, Kontroversi Penyebutan ReklamasiMenko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan (Puti Aini Yasmin/detikcom)

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta menggunakan istilah 'pulau reklamasi'. Dijelaskan, pulau reklamasi ada di kawasan reklamasi pantai utara Jakarta di perairan laut Teluk Jakarta.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, menjelaskanpulau soal batasan pengertian pantai di Ibu Kota ini. Pasal 1 menjelaskan, kawasan pantai utara Jakarta adalah sebagian wilayah Kota Madya Jakarta Utara yang meliputi area daratan pantai utara Jakarta yang ada dan area Reklamasi Pantai Utara Jakarta.


Halaman 2 dari 2
(dnu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads