"Itu kan harapannya MK, tapi akan tiba saatnya kedua orang itu akan bertemu," kata juru bicara BPN Dian Fatwa kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Sementara itu, terkait dengan putusan gugatan pilpres, Dian berharap MK menjadi 'Mahkamah Kebaikan' yang akan menegakkan kebenaran. Menurutnya, gugatan ini bukan persoalan kalah-menang dan pihaknya akan menghargai apa pun keputusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu harapan kami begitu besar bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Tapi toh, bila misalkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim ini berhadapan dengan rakyat dan hakim juga berhadapan dengan Allah," imbuhnya.
Sebelumnya, dua pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diharapkan menghadiri sidang putusan gugatan Pilpres pada Jumat, 28 Juni. Bertemunya dua paslon diharapkan jadi momentum menunjukkan sikap legawa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya. Bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan, dan seterusnya, itu sangat baik," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Tonton video Beda Pendapat TKN dan BPN Soal Kesaksian di Sidang MK:
(azr/mae)