DPR Panggil Menko Polhukam Soal Pengaktifan Babinsa
Rabu, 12 Okt 2005 12:57 WIB
Jakarta - Tindakan mengaktifkan salah satu komando teritorial (koter) level bawah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), di pelosok desa dinilai melanggar UU TNI. Komisi I DPR akan meminta klarifikasi Menko Politik, Hukum dan HAM Widodo AS."Pernyataan Panglima TNI yang ingin mengaktifkan Babinsa itu kecelakaan nasional. Itu tafsir yang kebablasan dari pernyataan Presiden di mana TNI harus terlibat aktif memerangi terorisme," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Effendy Choirie di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Seperti diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen Agustadi Sasongko Purnomo menyatakan Kodam Jaya telah mengaktifkan kembali 460 Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Jakarta Selatan. Menurut Effendy, beroperasinya kembali Babinsa sampai ke desa-desa melanggar UU TNI. "Keinginan tersebut harus ditolak karena berbahaya untuk kepentingan demokrasi. Pengaktifan Babinsa akan menakut-nakuti masyarakat sipil dan mengembalikan suasana pada zaman Orba," urai dia. Politisi PKB ini menilai peran intelijen perlu ditingkatkan di berbagai sektor guna memerangi terorisme. "UU TNI mengamanatkan evaluasi keberadaan koter kecuali di daerah perbatasan dan daerah konflik," ujar Effendy.Ketika ditanya apakah pengaktifan koter sebagai upaya SBY mengukuhkan kekuasaanya untuk Pemilu 2009, Effendy membenarkannya. "Saya kira di balik ide itu ada kemauan politik. Bisa seperti itu. Ini kan gawat, berarti kembali pada masa Orba," kata dia.Lebih lanjut, Effendy menyatakan Komisi I DPR RI akan menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi hal tersebut. "Kita akan memanggil jajaran Menko Polhukam untuk menjelaskan kebijakannya. Dalam minggu ini setelah Pak Theo (Theo L Sambuaga, ketua Komisi I-red) pulang dari Maluku Utara," ungkap Effendy.
(aan/)











































