Kejagung Bentuk Tim Penyelidik Dugaan Korupsi di Deptan
Rabu, 12 Okt 2005 12:55 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya tidak ingin dianggap lambat. Seminggu setelah menerima laporan dugaan korupsi dan praktik KKN di Departemen Pertanian (Deptan), Jampidsus membentuk tim penyelidik. Tim ini diharapkan mampu mengumpulkan data-data dalam tempo 30 hari. "Daftar itu kan harus diselidiki, apakah merupakan tindak pidana atau bukan, itu kan masih laporan," ujar Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Saat ini, lanjut Hendarman, tim penyelidik tersebut masih mengusun program dan mapping (pemetaan) kasus tersebut. "Sebelum tim ke lapangan tentu harus diarahklan lebih dahulu. Rencananya minggu depan tim akan mulai mengumpulkan data-data dalam waktu 30 hari ke depan," tutur Hendarman.Sekedar diketahui pada 7 Oktober lalu, Irjen Deptan Zainal Bachrudin melaporkan adanya sembilan kasus penyimpangan dana anggaran di Deptan, di antaranya kasus penyimpangan pengadaan vaksin flu burung senilai Rp 56 miliar. Dari sembilan kasus tersebut, dugaan korupsi terhadap delapan kasus mencapai Rp 733 miliar. Sedangkan satu kasus lagi adalah kasus impor daging ilegal dari India yang diduga memiliki potensi kerugian sebesar Rp 20 triliun per tahun.
(umi/)











































