"Pada hari ini permohonan penangguhan penahanan dari Bang Eggi Sudjana dikabulkan oleh penyidik. Saat ini Bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan seminggu dua kali," kata pengacara Eggi, Hendarsam, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mekanisme ke depan gimana, kita patuh terhadap apa yang dikatakan penyidik," ungkap Hendarsam.
Senada dengan Hendarsam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Eggi Sudjana berkewajiban melapor kepada penyidik seminggu dua kali. Eggi diagendakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Argo.
Diketahui, penyidik baru saja mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.
Tonton video Penahanan Ditangguhkan, Eggi Semringah: Terima Kasih Kapolri:
(sam/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini