Pantauan detikcom di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 21.55 WIB, Eggi Sudjana keluar dari rutan. Ia ditemani oleh tim kuasa hukumnya dan sejumlah kerabat.
"Bismillah, alhamdulillah, segala puji syukur ke hadirat Allah SWT atas izinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini," kata Eggi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin Dasco. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti, sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Baca juga: Perkara Eggi Sudjana Mulai Dilirik Jaksa |
Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (sam/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini