Dirangkum detikcom, Senin (24/6/2019), alasan pokok DPRD mengusulkan hak angket ini adalah soal realisasi APBD Provinsi Sulsel tahun 2018-2023 dan soal terbitnya SK wakil gubernur dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov di era Nurdin Abdullah, yang baru memimpin Sulsel sekitar 10 bulan.
Berikut poin-poinnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terjadinya kontroversi penerbitan SK wakil gubernur dalam pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Adanya pelantikan ini berbuntut panjang dengan diperiksanya wagub oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otda, dan Kementerian PAN-RB, yang merekomendasikan agar keputusan tersebut dibatalkan. DPRD mempertanyakan dasar penerbitan keputusan dan pelaksanaan pelantikan oleh Wagub.
2. Manajemen PNS dan Dugaan KKN
Pihak DPRD juga menemukan banyak mutasi PNS dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemerintah Provinsi. Kabupaten Bantaeng diketahui adalah daerah yang sempat dipimpin oleh Nurdin Abdullah selama dua periode.
DPRD menduga terjadi KKN dalam pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai dengan prosedur. Apabila itu terjadi, diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
DPRD juga menduga KKN terjadi pada penempatan pejabat tertentu dari eselon IV hingga tingkat eselon II, termasuk yang menjadi sorotan adalah pencopotan Kepala Biro Setda Provinsi Sulsel Jumras dan Inspektur Provinsi Sulsel Luthfi Natsir oleh Gubernur tanpa mekanisme atau prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019
Hingga Mei atau bulan kedua triwulan II 2019, serapan anggaran masih sangat rendah. Keterlambatan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang melambat di kisaran 6 persen dan dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, lapangan kerja yang tidak terbuka, menurunnya pendapatan dan daya beli, serta kemiskinan yang tidak tertangani dengan baik.
Hak angket terhadap Nurdin Abdullah awalnya digelontorkan oleh Fraksi Golkar di DPRD Sulsel. DPRD Sulsel meloloskan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Hak angket ini didukung oleh 60 anggota DPRD Sulsel.
Pada Pemilihan Gubernur Sulsel 2018, Nurdin Abdullah, yang berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman, diusung oleh PDIP, PAN, dan PKS, yang kekuatannya berjumlah 20 kursi di DPRD. Fraksi-fraksi 'oposisi' solid mendukung pengajuan hak angket ini. Lalu bagaimana dengan fraksi-fraksi pendukung Nurdin?
Pada rapat paripurna di DPRD Sulsel soal hak angket, ketiga partai pengusung Nurdin tak solid menolak penggunaan hak. Seluruh anggota Fraksi PDIP di DPRD Sulsel tidak hadir dalam sidang ini. Sedangkan Fraksi PKS, ada satu anggotanya yang hadir atas nama Jafar Sodding. Dia mendukung hak angket.
Sementara itu, Fraksi PAN hanya 3 anggotanya yang hadir dalam sidang ini dari 6 kursi yang dimiliki. Namun ketiganya di dalam sidang menolak hak angket.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini