"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), saat ditemui di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
BW menilai putusan yang dibacakan itu tak akan menimbulkan 'ribut-ribut'. Menurut BW, 28 Juni hanya merupakan batas akhir putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 'dipercepat'. Sidang putusan, yang mulanya dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Juni, diputuskan menjadi Kamis, 27 Juni.
"RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni)," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6).
Fajar mengatakan MK punya tenggat waktu menyelesaikan sengketa hasil Pilpres, termasuk sidang putusan pada 28 Juni. Namun, karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan putusan atas gugatan, sidang diputuskan digelar pada Kamis (27/6), pukul 12.30 WIB.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni)," imbuhnya. (abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini