Terancam 20 Tahun Bui, Rusadi Tidak Ajukan Eksepsi

Terancam 20 Tahun Bui, Rusadi Tidak Ajukan Eksepsi

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2005 11:47 WIB
Jakarta - Anggota KPU Rusadi Kantaprawira didakwa melakukan korupsi pengadaan tinta Pemilu 2004 sebesar Rp 4,6 miliar. Dia pun diancam 20 tahun penjara. Namun dia tidak akan mengajukan eksepsi.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Dakwaan setebal 18 halaman dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yessy Esmeralda, Suwarji, Dwi Aris Sudarto, dan Sarjono Turin.Rusadi dikenakan dakwaan primer, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.Rusadi juga dikenakan dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tindakan Rusadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.661.572.766,01 yang merupakan perbuatan hasil memperkaya diri sendiri atau korporasi dari rekanan tinta impor dan tinta lokal.Guru besar hukum Universitas Padjadjaran ini terbukti telah melakukan pengadaan tinta dengan cara penujukan langsung yang melanggar Perpres 80/2003. Nama-nama rekanannya adalah PT Fulcomas Jaya, PT Lina Permai Sakti, PT Mustika Indra Mas, dan PT Wahgo Internasional.Tidak EksepsiMenanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Rusadi Kantaprawira, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. "Kita tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun kita akan mempelajari berkas dakwaan tersebut," kata Hotman.Dalam sidang, Hotman meminta diizinkan untuk membacakan surat yang terkait dengan penangkapan dan penahanan. "Ketika penangkapan, KPK tidak menyertai bukti permulaan yang mendukung, dan itu melanggar pasal 17 dan 18 KUHP," kata Hotman.Hotman menilai surat dakwaan tidak jelas, antara lain surat dakwaan tidak mendakwa Rusadi menerima sogokan dan hanya menuduh adanya uang Rp 70 juta dari peserta tender. "Surat dakwaan tidak menuduh Rusadi memperkaya diri, menguasai atau menikmati uang Rp 70 juta tersebut," ujar Hotman.Ketua Majelis Hakim Kresna Menon memutuskan melanjutkan sidang pada 20 Oktober 2005 dengan agenda pemeriksaan saksi. (aan/)


Berita Terkait