Kasus JORR Disidangkan, Tim Penyidik Baru Belum Terbentuk
Rabu, 12 Okt 2005 11:40 WIB
Jakarta -
Tim penyidik baru kasus korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang ditargetkan terbentuk setelah kasus itu masuk ke penuntutan hingga kini belum terbentuk. Padahal sidang pertama kasus itu dengan terdakwa Hamid Djiman, kuasa TNI AD, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/10/2005). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji menyatakan akan mencari penyidik untuk mengisi tim itu minggu depan. "Mungkin minggu depan baru dicari penyidik yang qualified," kata Hendarman saat ditemui wartawan di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2005).Tim baru dibentuk agar penyidikkan kasus JORR yang menimbulkan kerugian Rp 74 miliar tak terbengkalai akibat ditinggal penyidik sebelumnya mengurus sidang. "Kan penyidik yang sekarang ikut persidangan. Nanti kalau mereka disuruh menyidik lagi kasus JORR baru gimana? Nanti tertunda-tunda lagi," jelas pria kelahiran Klaten itu. Sebelumnya tim penyidik yang diketuai Sjamsul Bahri Sjawal telah menetapkan dua tersangka dalam kasus JORR yakni Hamid Djiman dan Daud Jatmiko. Daud adalah Wakil Ketua Tim Pembayaran Kimpraswil dalam proyek JORR. Meski dua tersangka telah ditetapkan, Hendarman belum merasa puas dengan kasus itu. Menurut Hendarman, masih ada pihak-pihak lain yang bisa diseret menjadi tersangka. Untuk mengusut tersangka lain itu, Hendarman akan membentuk tim baru. Ditargetkan tim akan terbentuk bila kasus Hamid dan Daud masuk ke penuntutan.Kini Hamid telah diseret ke pengadilan. Sementara Daud masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Kejagung karena pemberkasan kasusnya belum selesai.
(iy/)










































