"Memang tidak ada limit waktu ya, sepanjang tidak kurang dari 18 bulan ya harus diisi. Kunci pengisiannya ya dari partai-partai pengusung yang kompromi dengan Pak Gubernur," kata Tjahjo ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Selanjutnya, kata Tjahjo, nama calon yang sudah disetujui itu langsung diajukan ke DPRD DKI Jakarta. Legislatiflah nanti yang akan mengesahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama yang sudah disetujui DPRD DKI itu nantinya harus segera diserahkan ke Mendagri agar bisa segera dilantik.
"Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kemendagri. Kami mengajukan kepada Pak Sekda tentu Keppresnya," katanya.
Mendagri mengatakan tidak ada aturan agar posisi itu segera diisi. "Nggak ada. Sekarang aja ada yang hampir selesai juga nggak ada wakil, kayak Sulawesi Tengah. Kuncinya adalah partai pengusung," katanya.
"Yang penting political will saja lah dari partai pengusung dan gubernur. Kan DPRD tinggal menerima dan menjadwalkan saja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tjahjo turut memberikan ucapan untuk HUT DKI Jakarta ke-492. Di awal sambutannya, Tjahjo sempat melempar candaan soal posisi Wakil Gubernur DKI yang hingga hari ini masih kosong.
"Yang saya hormati, Gubernur DKI Jakarta, wakilnya belum ada," ujar Tjahjo, yang disambut tawa hadirin, dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga mengatakan akan segera mengelar rapat paripurna pemilihan Wagub DKI. Rapat akan dilakukan pada 22 Juli 2019.
"Baru hari ini kami menerima laporan dari pansus. Dia mengagendakan nanti tanggal 22 Juli ada paripurna pertama," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Mendagri Tanya Wakil Gubernur, Anies: Kita Tunggu DPRD:
(jor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini