"Mendakwa saudara Rusdi dengan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU Tabrani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/6/2019).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suratno. Tabrani menyebut Rusdi memukul korban lantaran tidak mengenakan helm saat masuk ke dalam area kampus ATKP Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Rusdi menyuruh Aldama sikap tobat dan menyuruh melakukan sikap tobat. Setelah berdiri, Rusdi mengelus dada korban dan memukul uluhati sebanyak dua kali," tambahnya.
Akibat pemukulan itu, Aldama langsung terjatuh dan tidak bergerak dan segera dibawa ke klinik kampus. Berdasarkan pemeriksaan dokter, Aldama tewas karena kegagalan fungsi paruparu.
"Aldama langsung dibawa ke rumah sakit dan meninggal di jalan," sebutnya.
Selain Pasal 338 KUHP, Tabrani juga mendakwa Rusdi dengan Pasal 354 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Rusdi yang duduk di kursi pesakitan hanya terdiam saat jaksa membacakan surat dakwaannya. Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada 1 Juli 2019 mendatang. (fiq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini