Agenda sidang di PN Makassar ini dijadwalkan digelar sekitar pukul 10.00 WITa, Senin (24/6/2019). Tapi hingga pukul 11.15 WITa, sidang belum dimulai.
Kasus penganiayaan taruna junior ATKP Makassar terjadi pada Minggu (3/2) malam. Peristiwa bermula saat Rusdi mendapati Aldama mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Rusdi kemudian meminta adik kelasnya itu datang ke kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan selain dipukul beberapa kali di bagian dada, Aldama disuruh melakukan posisi tobat.
"Saat masuk ke dalam kamar, Aldama diperintahkan melakukan sikap tobat dan kemudian memerintahkan lagi Aldama untuk berdiri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Dwi Ariwibowo beberapa waktu lalu.
Berkas Rusdi kemudian diserahkan Kejaksaan pada 13 Juni dengan nomor perkara 844/Pid.B/2019/PN MKS. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani mengatakan Rusdi akan didakwa dengan pasal 338 KUHP.
"Untuk subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP soal penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya.
Polisi Gelar Rekontruksi Penganiayaan Taruna ATKP Makassar:
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini