"Jakarta memperhatikan nilai hasil belajar. Kalau jaraknya, susah berapa km ngitungnya. Pakai NEM lah," kata Kadisdik DKI, Ratiyono saat dihubungi, Minggu (23/6/2019).
Dalam jalur zonasi, para calon peserta didik mendaftar ke sekolah di zonasi yang telah ditetapkan sesuai kartu keluarga. Seleksi nilai dilakukan terhadap para pendaftar yang ada di zonasi yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini juga tercantum dalam situs PPDB DKI. Berikut inii 'Dasar dan Cara Seleksi' di Jalur Zonasi SMA:
1. Nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;
2. Urutan pilihan sekolah;
3. Usia Calon Peserta Didik Baru;
4. Waktu mendaftar
Sementara itu, berikut ini 'Dasar dan Cara Seleksi' di Jalur Zonasi SMP:
1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah
2. Urutan pilihan sekolah;
3. Usia Calon Peserta Didik Baru;
4. Waktu mendaftar.
Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi untuk SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00 WIB. Para calon peserta didik baru (CPDB) dapat datang ke sekolah tujuan, sekolah asal, ataupun sekolah terdekat.
Di sekolah, CPDB akan melakukan verifikasi berkas dan pengambilan token. Setelahnya, CPDB memilih sekolah secara online.
Tonton video Imbas Sistem Zonasi, SMP di Tulungagung Cuma Dapat 5 Siswa:
(imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini