"Dihentikan dulu sampai penyidikan dan proses hukum selesai. Ada tiga cabang ditutup semua," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
PT Kiat Unggul merupakan perusahaan induk milik Indramarwan (36) yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Warga Jakarta itu menyandang status tersangka bersama Burhan (37) yang menjabat manajer dan Lisnawati (43) selaku supervisor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada izinnya pabrik induk (PT Kiat Unggul) yang berada di Diski, Sunggal. Kalau cabang yang terbakar tidak ada izin," jelas Tatan.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Lima di antaranya merupakan para pekerja yang selamat dari peristiwa kebakaran.
"Lima orang saksi merupakan pekerja yang selamat. Sedangkan tiga orang saksi lainnya mereka yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas mantan Wakapolrestabes Medan ini.
Kebakaran di 'pabrik' korek gas itu terjadi pada Jumat (21/6). Sebanyak 30 orang dinyatakan tewas dalam peristiwa tersebut.
Tim DVI Polda Sumut saat ini telah mengidentifikasi 7 dari 30 jenazah korban tewas. Korban teridentifikasi lewat sidik jari dan gigi.
Tonton video 30 Meninggal saat Pabrik Korek Api di Binjai Terbakar:
(tsa/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini